Best Practice Program Terpadu Pengembangan Masyarakat –Program Mitra Desa Mandiri PT Vale Indonesia
- A+CSR Indonesia

- May 11, 2023
- 3 min read
PT Vale Indonesia, Tbk, beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar). PT Vale Indonesia menambang nikel laterit untuk menghasilkan produk akhir berupa nikel dalam matte. Rata-rata volume produksi nikel per tahun mencapai 75.000 metrik ton.
Dalam implementasi tanggung jawab sosial, PT Vale Indonesia, Tbk telah melakukan berbagai macam inisiatif untuk menjadikan kontribusinya tersebut sesuai regulasi dan norma internasional, tepat sasaran, dan memberikan dampak bagi perbaikan mutu lingkungan dan kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di lingkar tambang.
Salah satu kontribusi PT Vale Indonesia adalah upaya mencari mekanisme implementasi tanggung jawab melalui kemitraan tiga sektor, yaitu masyarakat desa, pemda, dan perusahaan, yang tertuang dalam Program Terpadu Pengembangan Masyarakat (PTPM).
PTPM adalah dokumen rencana strategis PTVI, diinisiasi oleh PTVI sejak 2013. Merupakan upaya perbaikan nyata yang dilakukan oleh PTVI dan Pemda Luwu Timur terhadap implementasi tanggung jawab sosial perusahaan. Sebelum adanya mekanisme yang tertuang di dalam PTPM, bentuk implementasi CSR PTVI, terutama yang terkait dengan community development lebih bersifat responsif terhadap proposal yang diajukan masyarakat atau pemangku kepentingan lain. Kemitraan dengan pemangku kepentingan seperti masyarakat dan pemda belum optimal dilakukan.
Pada waktu PTPM diinisiasi belum dikeluarkan kewajiban pembuatan Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kewajiban pembuatan dokumen RI PPM untuk perusahaan tambang mineral dan batubara sendiri baru diatur oleh Permen Menteri ESDM nomor 41/2016.
Tujuan PTPM adalah berkontribusi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi dan mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Luwu Timur. Program ini dilaksanakan melalui kemitraan tiga sektor yaitu masyarakat terutama lingkar tambang, pemerintah daerah, dan perusahaan.
Kontribusi PTVI kepada desa-desa lingkar tambang 38 desa pada 4 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur, dilakukan PTVI dengan membuat Program Mitra Desa Mandiri (PMDM) sebagai bagian dari Dokumen Renstra Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada PTPM.
Program Mitra Desa Mandiri (PMDM) merupakan salah satu komponen Rencana Pengelolaan Sosial PT Vale Indonesia lima tahunan. Pelaksanaan PMDM dilakukan dengan memperluas keterlibatan masyarakat melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa dan kecamatan. Mekanisme pada PMDM memberikan kepada desa lingkar tambang keleluasaan dalam menentukan prioritas program yang akan didukung oleh PTVI berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan desa. Masyarakat melakukan musyarawarah pada tingkat dusun dan desa untuk menentukan prioritas tersebut. Harus diingat, proses PMDM dilakukan sebelum ada UU tentang Desa. UU nomor 6 tentang Desa baru dikeluarkan pada tahun 2014. PMDM sudah berupaya melakukan integrasi kontribusi perusahaan dengan pembangunan desa melalui proses musrembangdes.
Mekanisme Implementasi Tanggung Jawab Sosial PTVI sebelum dan sesudah PTPM
Sebelum PTPM
Program pengembangan masyarakat belum memiliki rencana strategis dan results framework yang menggambarkan hubungan sebab-akibat dari intervensi dengan perubahan yang diharapkan terjadi pada masyarakat.
Program berbasis proposal yang masuk kepada perusahaan.
Berdasarkan tekanan masyarakat kepada perusahaan, melalui demonstrasi atau ancaman yang mengganggu operasi perusahaan
Belum menyelaraskan dengan agenda pembangunan daerah
Bantuan rawan jatuh hanya kepada kelompok elit masyarakat, kelompok rentan kemungkinan terabaikan.
Tidak berkelanjutan.
Menimbulkan ketergantungan dan tidak didesain memandirikan masyarakat
Setelah PTPM
Kemitraan Tiga Pihak
Integrasi agenda dan implementasi program sosial PTVI dengan implementasi rencana strategis Pemda Kabupaten Luwu Timur
Terlembaganya kebijakan, sistem, proses dan prosedur kemitraan antara pemerintah dengan implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan PTVI.
Program Mitra Desa Mandiri
Pengelolaan program yang bertumpu pada prinsip-prinsip:
Pembangunan sumberdaya manusia;
Partisipasi;
Akuntabilitas;
Transparan;
Kemandirian;
Kemitraan;
Keberpihakan kepada masyarakat rentan dan miskin.
Program Pertanian Berkelanjutan
Menjadi model implementasi nilai PTVI: Prize our planet, dalam menjalankan misi perusahaan: “Mengubah sumber daya alam menjadi sumber kemakmuran dan pembangunan yang berkelanjutan”
Monitoring dan Evaluasi Program
Berkontribusi kepada upaya penemuan model implementasi tanggung jawab sosial perusahaan tambang di Indonesia yang tepat sasaran, selaras prioritas pembangunan daerah, dan berkelanjutan
PTPM yang dilakukan PTVI bertahun-tahun telah menjadi best practice yang diadopsi oleh beberapa perusahaan tambang, bahkan tidak aneh jika kementerian mengadopsi sebagian best practice PTVI tersebut ke dalam pembuatan regulasi terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan terutama pada program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang. PTPM dan PMDM juga telah mendapatkan banyak penghargaan baik dari pemerintah daerah dan maupun beberapa kementerian Republik Indonesia.
Ketika pembuatan dokumen Rencana Induk PPM diwajibkan oleh KementerianESDM, PTVI merupakan salah satu perusahaan yang paling awal menyelesaikan dokumen tersebut dan disetujui oleh Kementerian ESDM.
Sejalan dengan perubahan regulasi, sejak tahun 2018, PT Vale Indonesia, Tbk menjalankan pola dan skema Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) berbasis Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM) di empat wilayah pemberdayaan kami di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. PPM berbasis PKPM merupakan program kemitraan antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan PT Vale dalam jangka waktu lima tahun (2018-2023). PT Vale melalui PPM-PKPM memberikan dana stimulan bagi masyarakat untuk pengembangan kawasan dan produk unggulan desa/produk unggulan kawasan.




Comments