From Compliance to Respect: Integrating Human Rights into Responsible Business Practice in Indonesia
- Gianina Edella
- Apr 14
- 11 min read

Pada tanggal 1 April 2026, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, diselenggarakan Seminar Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tema “From Compliance to Respect: Integrating Human Rights into Responsible Business Practice in Indonesia.” Seminar ini merupakan inisiatif kolaboratif dari A+CSR Indonesia, AsM Law Office, Indonesia Mining Association (IMA), dan Indonesia Social Sustainability Forum (ISSF).
Forum ini menghadirkan perspektif multi-pihak yang komprehensif melalui lima narasumber utama: Noviansyah Manap (Managing Director A+CSR Indonesia) menyampaikan pidato pembukaan dan keynote; Sofia Alatas, SH., M.Kn. (Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, Kementerian HAM RI) memaparkan arah kebijakan nasional dan roadmap Uji Tuntas HAM; Andiko, SH, MH (AsM Law Office & Perkumpulan Pemantauan Akuntabilitas Berkelanjutan) memaparkan kerangka hukum dan UNGPs; Satria Djaya (Chief Transformation Officer, PT Nawakara Perkasa Nusantara) membawa perspektif operasional keamanan dan HAM; serta Trevor Kalinowsky (Managing Director, Monkey Forest Consulting) menyampaikan perspektif global tentang risiko bisnis dan HAM melalui Zoom.
Premis utama seminar ini menegaskan bahwa bidang Bisnis dan HAM (BHR) telah berkembang dari perhatian pinggiran dalam kerangka CSR menjadi isu sentral tata kelola, hukum, keuangan, dan investasi. Sebagaimana ditegaskan dalam Terms of Reference seminar: seminar ini memposisikan manajemen risiko HAM sebagai keharusan strategis bisnis—esensial untuk melindungi hak-hak masyarakat, memperkuat ketahanan proyek, dan memastikan keberlangsungan investasi jangka panjang.
Keynote: Ketika Compliance Tidak Cukup
Noviansyah Manap membuka seminar dengan pidato yang langsung ke inti permasalahan. Ia menggambarkan kenyataan yang dialami banyak perusahaan di Indonesia: merasa sudah “aman” karena sudah comply, sudah punya izin, sudah memenuhi regulasi. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, konflik tetap terjadi, penolakan tetap muncul, operasi tetap terganggu.

“Compliance protects you from law. Respect protects you from conflict.” — Noviansyah Manap, Keynote Seminar BHR
Noviansyah mengidentifikasi kesalahan mendasar yang ia sebut “Salah Kaprah”—sebuah miskonsepsi berbahaya di mana perusahaan meyakini bahwa kepemilikan izin legal sudah merupakan jaminan keamanan operasional yang memadai. Dalam banyak kasus di Indonesia, masyarakat kehilangan tanah, kehilangan akses terhadap hutan, dan kehilangan mata pencaharian. Namun respons yang diberikan seringkali tidak tepat.
Alih-alih melakukan pemulihan penghidupan (livelihood restoration), yang dilakukan justru program-program yang tidak menjawab akar masalah: pelatihan umum, bantuan sosial, dan program charity. Seolah-olah kehilangan sumber penghidupan bisa digantikan dengan kegiatan yang tidak relevan. Noviansyah menegaskan prinsip yang sederhana namun fundamental: jika penghidupan hilang, yang harus dipulihkan adalah penghidupan. Itu yang disebut menghormati hak-hak asasi manusia.
Ketika prinsip ini tidak dijalankan, masyarakat merasa tidak adil, kepercayaan hilang, dan konflik menjadi tidak terhindarkan. Ini bukan sekadar kegagalan proyek, ini adalah kegagalan dalam menghormati hak asasi manusia. Data empiris memperkuat argumen ini: riset dari Harvard Kennedy School menunjukkan bahwa konflik perusahaan-masyarakat telah menghancurkan nilai lebih dari USD 35 miliar di sektor ekstraktif secara global, sementara laporan ERM mencatat bahwa 73% keterlambatan proyek secara global disebabkan oleh friksi sosial.
Noviansyah juga mengakui realitas di sisi lain: banyak perusahaan menjadi ragu, takut bertindak, takut salah, takut dianggap melanggar HAM. Dalam konteks operasional dan keamanan, perusahaan menghadapi dilema antara melindungi aset dan menghormati manusia. Akibatnya, perusahaan menjadi terlalu defensif atau bahkan tidak bertindak. Padahal ketidakbertindakan juga memiliki konsekuensi. Ia menegaskan bahwa BHR bukan untuk membatasi bisnis atau membuat perusahaan takut, melainkan untuk memberikan arah yang jelas: bagaimana bertindak dengan benar, mengambil keputusan yang adil, dan memastikan keberlanjutan bisnis.
“Communities don’t resist projects. They resist injustice. n the end, businesses don’t fail because they lack profit—they fail because they lose legitimacy.” — Noviansyah Manap
Arah Kebijakan Nasional: Menuju Pewajiban Uji Tuntas HAM
Sofia Alatas, SH., M.Kn., Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyampaikan presentasi yang sangat strategis tentang perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM. Presentasi ini memberikan gambaran konkret bagaimana pilar pertama UNGPs—State Duty to Protect—sedang diterjemahkan ke dalam regulasi domestik Indonesia.

Sofia memaparkan kronologi panjang penyusunan RPerpres yang telah dimulai sejak Mei 2025 ketika Izin Prakarsa pertama kali disampaikan kepada Presiden. Proses ini melewati beberapa tahapan kritis: pada Juli 2025, Menteri Sekretaris Negara memberikan arahan penyempurnaan; pada Agustus 2025, Menteri HAM mengarahkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga; pada September 2025, KemenHAM melibatkan stakeholder luas termasuk K/L, asosiasi, pelaku usaha, Danatara, OJK, Bursa Efek, dan masyarakat sipil. Menteri kemudian mengirimkan kembali Izin Prakarsa ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Perkembangan penting terjadi pada Oktober–Desember 2025 ketika Menteri Sekretaris Negara meminta masukan dari Menteri Koordinator Perekonomian terkait pemanfaatan RPerpres dalam aksesi OECD—dan Menko memberikan dukungan penuh. Pada 29 Januari 2026, Presiden memberikan Izin Prakarsa, dan pada 9 Februari 2026, Rapat Panitia Antar Kementerian telah dilaksanakan. Keterkaitan RPerpres dengan aksesi OECD menunjukkan bahwa kebijakan BHR Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari strategi posisi Indonesia di kancah global.
Sofia menyajikan Roadmap RPerpres yang terbentang dari 2025 hingga 2029 dan seterusnya. Pada tahun 2025, fokusnya adalah penyusunan kebijakan Bisnis dan HAM terkait Uji Tuntas HAM Nasional dengan melibatkan K/L, asosiasi, pelaku usaha, KADIN, dan masyarakat sipil. Tahun 2026 menjadi tahun krusial dengan lima agenda utama: sosialisasi dan diseminasi kebijakan Uji Tuntas HAM yang masif kepada pelaku usaha (besar, sedang, dan UMKM); koordinasi insentif dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya; penguatan Kantor Wilayah KemenHAM; piloting dan pendampingan Uji Tuntas HAM ke beberapa pelaku usaha sampel; serta pengembangan PRISMA sebagai platform pelaporan Uji Tuntas HAM. Pada 2027, dilakukan piloting dan pendampingan kepada pelaku usaha terpilih. Mulai 2028 dan seterusnya, pelaku usaha melakukan Uji Tuntas HAM dan melaporkannya kepada pemerintah dengan pelaporan dibuka sepanjang tahun.
RPerpres menetapkan delapan aspek penilaian kepatuhan yang komprehensif: (1) Penyampaian Laporan Uji Tuntas HAM; (2) Komitmen Kebijakan HAM; (3) Identifikasi Risiko dan Penilaian Dampak HAM; (4) Pencegahan Risiko dan Mitigasi serta Penanganan Dampak; (5) Pelacakan Hasil Implementasi; (6) Komunikasi dan Pelaporan Uji Tuntas HAM ke Publik; (7) Mekanisme Pengaduan dan Pemulihan; serta (8) Konfirmasi Positif dari Pemegang Hak Terdampak. Aspek terakhir ini sangat progresif—perusahaan tidak cukup menilai diri sendiri, melainkan harus mendapatkan konfirmasi dari pihak yang terdampak.
Sasaran pelaku usaha dibagi dalam tiga kategori. Kategori Pertama: pelaku usaha dengan jumlah tenaga kerja paling sedikit 2.000 pekerja, wajib melakukan Uji Tuntas HAM. Kategori Kedua: pelaku usaha dengan tenaga kerja di bawah 2.000 pekerja, apabila ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan risiko tertentu—mencakup isu aktual yang memiliki sensitivitas HAM, sektor berisiko tinggi, atau dampak operasional yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, maupun iklim investasi. Kategori Ketiga: perusahaan di luar kedua kategori di atas dapat melakukan Uji Tuntas HAM secara sukarela.
Sofia mengidentifikasi 13 isu yang akan menjadi cakupan Uji Tuntas HAM: tenaga kerja; anak dan kelompok rentan; kondisi kerja; serikat pekerja; kebijakan rantai pasok dan pengadaan; pelindungan data dan privasi; anti diskriminasi; gender; lingkungan dan perubahan iklim; korupsi di sektor bisnis; agraria dan masyarakat adat; keamanan; serta akses terhadap pemulihan. Cakupan dampak negatif terhadap HAM (adverse human rights impact) meliputi tiga kategori: menyebabkan (causing), berkontribusi (contributing), dan terkait langsung melalui hubungan bisnis (directly linked).

Kerangka umum RPerpres mencakup delapan elemen: pelaksanaan penilaian kepatuhan yang dikoordinasikan oleh KemenHAM; pelaksanaan Uji Tuntas HAM oleh pelaku usaha; pelaksana Uji Tuntas HAM; akses terhadap pemulihan; pelaporan, penilaian, pembinaan, dan kepatuhan; insentif bagi pelaku usaha yang patuh; sanksi bagi yang tidak patuh; dan pendanaan. Adanya mekanisme insentif dan sanksi menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar meminta kepatuhan, tetapi juga menyediakan kerangka penghargaan dan konsekuensi yang jelas.
Yang sangat signifikan adalah keterlibatan UMKM: pelaku usaha besar dan berisiko tinggi memiliki kewajiban memastikan bahwa anak perusahaan, pemasok, dan mitra kerjanya, termasuk UMKM, melaksanakan upaya pencegahan dan mitigasi—melalui penyediaan pelatihan, transfer pengetahuan, penyusunan standar operasional yang lebih sederhana, serta fasilitasi akses terhadap sertifikasi. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab HAM tidak berhenti di pagar perusahaan, melainkan menjangkau seluruh rantai pasok.
Pergeseran Paradigma: Dari Compliance ke Respect
Andiko, SH, MH dari AsM Law Office dan Perkumpulan Pemantauan Akuntabilitas Berkelanjutan menyampaikan presentasi yang menjadi tulang punggung konseptual seminar. Ia membuka dengan pernyataan tegas: “Kita sudah melewati fase compliance. Pertanyaannya hari ini bukan lagi apakah perusahaan patuh hukum, tetapi apakah praktik bisnisnya benar-benar menghormati manusia.”

Andiko memetakan pergeseran paradigma fundamental yang dipandu oleh UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Pendekatan lama (Compliance) berfokus pada izin, AMDAL, dan legalitas formal; berprinsip “selama tidak melanggar hukum, aman”; bersifat reaktif—menunggu masalah terjadi; dan berorientasi pada sanksi regulasi. Sebaliknya, pendekatan baru (Respect) berfokus pada dampak nyata terhadap manusia; tidak menunggu pelanggaran tetapi menggunakan risk-based approach; bersifat proaktif—identifikasi dan cegah dampak; serta berorientasi pada penghormatan hak.
Andiko menjelaskan tiga pilar UNGPs yang menjadi fondasi kerangka BHR global. Pilar pertama, State Duty to Protect, mewajibkan negara membuat regulasi (UU, Perpres), mengawasi aktivitas perusahaan, dan menegakkan hukum beserta sanksinya. Pilar kedua, Corporate Responsibility to Respect, menuntut perusahaan untuk secara aktif mengidentifikasi dampak HAM, mencegah dan mengatasi dampak, serta menjalankan Human Rights Due Diligence (HRDD). Pilar ketiga, Access to Remedy, menjamin tersedianya mekanisme pemulihan baik melalui jalur yudisial (pengadilan) maupun non-yudisial (mediasi, mekanisme pengaduan) yang mudah diakses dan transparan.

Salah satu penekanan terpenting dari Andiko adalah bahwa HRDD harus masuk ke jantung bisnis, bukan sekadar formalitas laporan tahunan. Ia menguraikan lima langkah struktural HRDD: (1) Know the Risk—identifikasi dan penilaian risiko HAM; (2) Stop the Harm—pencegahan dan mitigasi dampak; (3) Check the Impact—monitoring efektivitas; (4) Tell the Public—transparansi dan komunikasi; (5) Fix the Damage—remedy dan pemulihan. Kesalahan umum yang terjadi adalah HRDD dianggap hanya laporan tahunan, bukan proses hidup yang harus terintegrasi ke dalam desain proyek, kontrak bisnis, dan model pembagian manfaat.
Andiko menyoroti Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai titik kritis dalam implementasi BHR. Ia menegaskan bahwa FPIC bukan sosialisasi—ini adalah persetujuan bermakna. Negara mengakui, bukan menciptakan masyarakat adat. Realitas di lapangan menunjukkan tiga masalah utama: konsultasi formal tidak sama dengan consent, informasi tidak transparan, dan relasi kuasa timpang.
“FPIC tanpa keseimbangan kekuasaan adalah ilusi persetujuan.” — Andiko, SH, MH
Andiko menyajikan dua studi kasus transformatif. Studi Kasus Pertama: Talang Mamak — Perusahaan Sawit. Konflik lahan yang berlarut-larut ditransformasi melalui negosiasi yang tulus, menghasilkan model usaha berbasis komunitas di mana keberhasilan finansial masyarakat terikat dengan keberhasilan perusahaan. Studi Kasus Kedua: Dusun Kuari — Perusahaan Nikel. Gugatan masyarakat atas hak terhadap air diselesaikan melalui pembentukan Community-Based Monitoring (CBM) yang meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pemenuhan hak atas air bersih. Masyarakat dilatih untuk memonitor kualitas air secara mandiri, menciptakan transparansi radikal yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Menghormati HAM bukan biaya — itu adalah strategi keberlanjutan jangka panjang.” — Andiko, SH, MH
Keamanan, ESG, dan HAM di Sektor Energi Indonesia
Satria Djaya, Deputy CEO & Transformation Chief Officer PT Nawakara Perkasa Nusantara—salah satu perusahaan jasa keamanan terbesar di Indonesia—membawa perspektif operasional yang sangat kritis. Presentasinya bertajuk “Security, ESG, and Human Rights in Indonesia’s Energy Sectors: From Compliance to Respect—Lessons from Real Cases” menjembatani teori BHR dengan realitas lapangan yang keras.

Satria menggambarkan kompleksitas sektor energi Indonesia yang unik: campuran batu bara, minyak, gas, dan energi terbarukan yang beroperasi di kepulauan yang luas dengan logistik yang menantang. Tantangan keamanan mencakup empat dimensi: ancaman fisik (serangan terhadap infrastruktur terpencil, pembajakan), ancaman siber, tantangan logistik (sebaran geografis yang menyulitkan respons cepat), dan risiko sosio-politik (ketegangan lokal yang dapat bereskalasi menjadi konflik).
Ia menekankan bahwa dalam konteks Indonesia, HRDD bukan lagi sekadar anjuran internasional. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 telah menjadikan HRDD sebagai kewajiban mandatory dalam kerangka Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM. Kerangka global yang relevan mencakup UNGPs, OECD Guidelines, IFC Performance Standards, dan EU Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD), sementara ekspektasi investor secara eksplisit mengaitkan pengungkapan ESG dengan keputusan pendanaan.
Satria memperkenalkan VPSHR sebagai standar global untuk keamanan dan hak asasi manusia. Kerangka ini menuntut asesmen risiko sebelum penempatan personel keamanan dan protokol keterlibatan yang jelas dengan POLRI/TNI. Ia memaparkan empat langkah penyelarasan kebijakan keamanan dengan tujuan ESG: (1) Assessment & Mapping—identifikasi risiko HAM dan lingkungan serta pemetaan titik sentuh ESG dalam fungsi keamanan; (2) Policy Development—menanamkan perlindungan yang meminimalkan penggunaan kekerasan dan mewajibkan pelaporan transparan; (3) Training & Engagement—melatih personel dalam teknik de-eskalasi dan protokol keterlibatan masyarakat; (4) Implementation & Monitoring—eksekusi, pelacakan KPI, dan pelaporan berkala.

Satria memaparkan empat studi kasus yang menggambarkan konsekuensi nyata dari kegagalan mengintegrasikan ESG dan HAM dalam operasi keamanan. Proyek Pertambangan di Papua: sengketa lahan, kerusakan lingkungan, dan penyalahgunaan keamanan mengakibatkan kerugian miliaran dolar dan pengawasan global—proyek bertahan tetapi reputasi tercoreng permanen. Pertambangan Nikel di Raja Ampat: operasi di kawasan lindung yang termasuk segitiga terumbu karang UNESCO memicu gugatan hukum, pencabutan izin, dan penarikan operator. Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur: lebih dari 1.700 lubang bekas tambang (void) yang tidak direklamasi terisi air dan menyebabkan kematian anak-anak dari komunitas lokal—memicu kemarahan publik masif, pencabutan izin, dan kehancuran perusahaan. Proyek Geotermal di Flores: resistensi masyarakat terkait hak atas tanah dan budaya menyebabkan proyek terhenti tanpa penyelesaian.
Data yang disampaikan Satria sangat mengejutkan: Business & Human Rights Resource Centre mencatat bahwa secara global terdapat lebih dari 1.200 pengaduan HAM yang dilaporkan setiap tahun dalam proyek energi di seluruh dunia, dan Indonesia menyumbang sekitar 100–150 kasus dari jumlah tersebut. Kasus-kasus ini mencakup hak atas tanah, konflik komunitas, dan penyalahgunaan aparat keamanan.
Satria memberikan perbandingan tajam antara pendekatan compliance dan respect dalam operasi keamanan. Dalam hal keterlibatan masyarakat, compliance hanya melakukan konsultasi minimal dan pertemuan formal, sementara respect menjalankan dialog proaktif dan kemitraan berkelanjutan. Dalam hal tingkat insiden, compliance menghasilkan frekuensi sengketa dan kerusuhan yang lebih tinggi, sementara respect menghasilkan insiden yang lebih sedikit dan resolusi konflik yang lebih cepat. Dalam hal keberlanjutan jangka panjang, compliance menghadapi resistensi dan risiko operasional, sementara respect memperkuat social license to operate dan stabilitas proyek.
“Respect for human rights is the foundation of sustainable, investable, and resilient business in Indonesia’s energy sector.” — Satria Djaya, PT Nawakara Perkasa Nusantara
Perspektif Global: Risiko HAM dan Kompleksitas Standar
Trevor Kalinowsky, Managing Director Monkey Forest Consulting, menyampaikan presentasi secara daring dengan judul “Human Rights and Business Risks: Global Perspectives and Lessons Learned.” Monkey Forest Consulting adalah konsultan internasional yang berspesialisasi pada kinerja sosial untuk proyek-proyek yang memerlukan pendanaan dari World Bank, IFC, bank-bank Equator Principles, dan lembaga keuangan global lainnya, dengan pengalaman di lebih dari 40 negara dan telah mendukung lebih dari 90 proyek bankable selama dua dekade.

Trevor memposisikan presentasinya dari perspektif proyek besar dan pembiayaan proyek internasional. Ia menjelaskan mengapa pendekatan hak asasi manusia semakin diperlukan: HAM menempatkan manusia di pusat perhatian, dihormati oleh masyarakat sipil, bersifat lintas-sektoral dan mencakup semua tema penting, serta diterima secara universal. Namun yang paling krusial, Trevor menekankan bahwa HAM semakin diwajibkan oleh lembaga pemberi pinjaman internasional, khususnya dari Eropa dan negara-negara Barat. Sistem keuangan global telah menarik garis tegas: tanpa kepatuhan HAM, tidak ada akses ke modal internasional.
Kontribusi unik Trevor terhadap seminar ini adalah identifikasi apa yang ia sebut “Complexity Trap” (Jebakan Kompleksitas). Ia mengamati bahwa meskipun agenda HAM menambah nilai pada instrumen perlindungan sosial yang sudah ada, efek bersihnya bagi proyek adalah peningkatan kompleksitas. Trevor menguraikan enam contoh konkret: UNGPs menggunakan konsep serupa dengan IFC Performance Standards tetapi dengan bahasa yang berbeda dan tidak bisa dipetakan secara langsung; UNGPs berbicara tentang “HRDD” sementara IFC PS berbicara tentang “Management Systems”; banyak konsultan yang pada dasarnya “menjual kompleksitas”; proses perlindungan nasional sering kali tidak memiliki aspek sosial atau terfragmentasi; lembaga pemberi pinjaman mensyaratkan kepatuhan terhadap standar yang semakin banyak; dan regulasi baru EU tentang HAM menambah lapisan kompleksitas tambahan.
Trevor mengadvokasi pendekatan yang ia sebut “Manage complexity and demystify!” dengan tujuan agar: lembaga pemberi pinjaman internasional dapat menemukan proyek bankable di Indonesia; regulator dapat mengembangkan regulasi yang jelas dan tidak saling tumpang-tindih; pengembang proyek merasa nyaman dengan peningkatan biaya perlindungan sosial; dan spesialis HAM dapat fokus pada pekerjaan di lapangan, bukan pada pelaporan dan regulasi.
Ia menyajikan peta jalan aksi yang konkret: memetakan dan memahami tumpang-tindih antara standar pemberi pinjaman, standar subjek, dan standar sektoral untuk menemukan tema dan proses yang sama; mendorong regulator mengambil pendekatan harmonis terhadap standar perlindungan; mengarahkan pendidikan kepada orang-orang yang memahami berbagai standar secara luas; membantu pengembang proyek melakukan pergeseran paradigma dalam sumber daya yang dibutuhkan untuk perlindungan lingkungan dan sosial; serta mengikuti perkembangan penyesuaian standar oleh lembaga pemberi pinjaman.

Trevor menjelaskan orientasi PS1 IFC yang berbasis pada Environmental and Social Management System (ESMS) dengan siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act) yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Prinsip dasarnya: IFC PS dimulai dengan komitmen kebijakan untuk mematuhi standar secara sukarela—ini bukan paksaan dari luar, melainkan aspirasi organisasional. Jika perusahaan benar-benar mengintegrasikan HAM ke dalam operasional hariannya, menghasilkan data untuk berbagai laporan menjadi produk sampingan alami dari menjalankan bisnis yang baik.
“Human rights approach and UNGPs add value to social safeguarding…but they also add complexity. See the big picture and harmonize approaches.” — Trevor Kalinowsky, Monkey Forest Consulting
Penutup: Redefining Corporate Power
Seminar ini ditutup dengan gagasan yang provokatif namun tak terelakkan: perusahaan hari ini bukan hanya entitas ekonomi—mereka adalah aktor kekuasaan yang mempengaruhi hak hidup manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam presentasi Andiko, perusahaan masa depan harus memenuhi tiga syarat: accountable (bertanggung jawab atas dampak), transparent (terbuka terhadap publik), dan rights-based (berbasis penghormatan hak).

Empat perspektif yang disampaikan dalam seminar ini—dari sisi konsultan keberlanjutan (A+CSR Indonesia), praktisi hukum HAM (AsM Law Office), operasional keamanan (PT Nawakara Perkasa Nusantara), dan pembiayaan proyek internasional (Monkey Forest Consulting)—membentuk gambaran utuh tentang pergeseran paradigma yang mendasar dan tak terhindarkan: dari compliance menuju respect.
Pergeseran ini bukan sekadar perubahan terminologi. Ini adalah transformasi fundamental dalam cara perusahaan memandang hubungannya dengan masyarakat. Perusahaan yang mengabaikan ESG dan VPSHR akan menghadapi keterlambatan, litigasi, dan kehancuran. Sebaliknya, perusahaan yang mengintegrasikannya akan membangun ketahanan, kepercayaan investor, dan social license to operate yang berkelanjutan.
Sebagaimana dirangkum dalam rekomendasi kolektif seminar, langkah ke depan yang harus ditempuh oleh setiap perusahaan di sektor ekstraktif Indonesia adalah: melaksanakan HRDD dan HRIA sebelum operasi dimulai; mengintegrasikan VPSHR ke dalam tata kelola keamanan; membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses; dan memperlakukan masyarakat sebagai rights-holders, bukan sekadar stakeholders.
“Tidak cukup hanya profit + compliance. Bisnis yang berkelanjutan adalah bisnis yang menghormati hak asasi manusia — bukan sebagai biaya, tetapi sebagai fondasi legitimasi dan keberlanjutan jangka panjang.” — Key Takeaway Seminar BHR, 1 April 2026





Comments